ABATANEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada ibu negara, Iriana Joko Widodo. Anugerah tersebut yakni Bintang Republik Indonesia Adipradana.
Penganugerahan ke Iriana itu, diserahkan dalam memperingati Hari Kemerdekaan HUT RI ke 78 tahun 2023. Penyerahan tanda kehormatan teresbut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023).
Presiden Jokowi menegaskan, penganugerahan tanda kehormatan dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Itu, sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Buat 2 Klaster Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Tersangka
“Ya itu semuanya (penerima tanda kehormatan) diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, (Tanda Jasa), dan Tanda Kehormatan,” ujar Jokowi berdasarkan keterangan tertulisnya.
Selain Bintang Republik Indonesia Adipradana, Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma. Dari empat tanda kehormatan ini, 18 orang menerima penghargaan termasuk Ibu Negara Iriana.
Penganugerahan tanda jasa ini, juga didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.
Baca Juga : Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi, Ajak Publik Hargai Pemimpin Sebelumnya
Berikut penerima tanda kehormatan tersebut:
Bintang Republik Indonesia Adipradana:
– Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Baca Juga : Menhut Raja Juli Pamer Kemesraan dengan Mantan Presiden Jokowi di Solo
Bintang Mahaputera Utama:
– Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin
– Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI
Baca Juga : PSI Pastikan Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran, Ahmad Ali Temui Jokowi di Solo
– Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Saldi Isra- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Baca Juga : Menhut Raja Juli Pamer Kemesraan dengan Mantan Presiden Jokowi di Solo
Bintang Mahaputera Utama:
– Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Baca Juga : Jokowi Sebut Anak Buahnya Belum Setuju UU Perampasan Aset Disahkan Saat Jadi Presiden
Bintang Mahaputera Pratama:
– Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023)
Bintang Mahaputera Nararya
Baca Juga : Rumahnya di Solo Dijaga Ketat, Jokowi Dikabarkan Ada di Medan
– Wishnutama Kusubandio, penggiat seni
Bintang Jasa Utama:
– Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)
Baca Juga : Demokrat Ogah Dituduh Jadi Dalang Dibalik Kasus Ijazah Jokowi: Ini Fitnah
– Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional
– Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden
– Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden
Baca Juga : Diperiksa di Polresta Solo Terkait Dugaan Pemalsual Ijazah, Jokowi Dicecer 45 Pertanyaan
– Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara
Bintang Jasa Pratama:
– R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar untuk Kenya, United Nations Environment Programme (UNEP), dan UN-Habitat
Baca Juga : Pekan Depan, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
– Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
– Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Bintang Jasa Nararya:
Baca Juga : Tanggapi Pembubaran Satgas Sebar Pungli, Rudianto Lallo: Cukup Maksimalkan Penegak Hukum
– Alm. Ki Mohammad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman
Bintang Budaya Parama Dharma:
– Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan
Baca Juga : Tanggapi Pembubaran Satgas Sebar Pungli, Rudianto Lallo: Cukup Maksimalkan Penegak Hukum
– Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan