Selasa, 17 Agustus 2021 17:30

HUT 76 RI, Sekda Takalar Serahkan Remisi 344 Orang di Lapas Kelas II B Takalar

HUT 76 RI, Sekda Takalar Serahkan Remisi 344 Orang di Lapas Kelas II B Takalar

ABATANEWS — Pemberian remisi dihadiri Ketua DPRD Takalar, Kajari Takalar, Kapolres, dan Kepala Lapas Kelas II B Takalar. Penyerahan remisi umum serentak dilakukan secara virtual dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan para kepala daerah se-indonesia tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk Takalar, sebanyak 344 orang napi mendapat remisi umum. Dengan rincian narapidana yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 5 orang, remisi 5 bulan sebanyak 19 orang, remisi 4 bulan 76 orang, remisi 3 bulan 145 orang, remisi 2 bulan sebanyak 57 orang, sebanyak 42 orang yang mendapat remisi 1 bulan, dan napi yang langsung bebas setelah pemberian remisi ini sebanyak 2 orang.

Menteri Hukum dan HAM RI Yosanna Laoly dalam sambutannya secara virtual mengatakan bahwa bertepatan dengan HUT Ke-76 RI kita telah memberikan remisi umum kepada 134.430 ribu orang narapidana dan anak se-indoesia.

Baca Juga : Pemkab Takalar Gelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN

Pemberian remisi kata dia, tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

“Saya berpesan kepada para narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat dan tetaplah berkelakuan baik,” kata Yasona.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa dan tetap meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tutup politisi PDIP itu.

Komentar