ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mencatat transkasi judi online yang dilakukan masyarakat terus meningkat. Bahkan, angkanya mencapai ratusan triliunan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017 hingga 2024 mencatat tranksasi judi online sudah mencapai Rp 600 Triliun.
Besarnya angka transaksi keuangan terkait judol diungkapkan Menkominfo, tidak terlepas dari meningkatkan literasi masyarakat dalam menggunakan dompet digital (e-wallet).
Baca Juga : Polda Metro Jaya Amankan Tiga Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
“PPATK mencatat transaksi terkait judi online hingga bulan September 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun,” kata Budi Arie saat diskusi publik bertajuk ‘pemberantasan judi online’, di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Adanya transaksi keuangan terkait judol hingga ratusan triliun, telah merugikan negara karena tidak memberikan peningkatan ekonomi masyarakat.
Selain dari sisi nilai ekonomi, praktik judol ditegaskan Menkominfo memberikan dampak psikologi masyarakat bahkan hingga meningkatkan angka kriminalitas.
Baca Juga : Dicurigai Terlibat Judi Online, 10.000 Rekening Bank Diblokir
“Selain kerugian finansial, judi online berdampak pada aspek psikologis di masyarakat. Yakni mencakup depresi maupun kasus-kasus ekstrem seperti pembunuhan, perceraian, dan sebagainya,” jelasnya.