ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Asistensi Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab/Kota se Provinsi SulSel.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Remcy Panakkukang, Makassar, pada Selasa (4/6/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala DPMPTSP se-Sulsel ini bertujuan untuk menjalin koordinasi dan sinergisitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
Baca Juga : Kepala DPMPTSP Makassar Helmy Budiman Raih Gelar Promosi Doktor di Unhas
Selain itu juga guna mewujudkan implementasi pelayanan publik yang cepat, tepat dan efisien bagi masyarakat.
Sehingga diharapkam ditengah kemajuan teknologi saat ini, tidak ada lagi keluhan terkait model pelayanan perizinan yang masih bertele tele atau lambat.
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat PTSP merupakan kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan.
Baca Juga : Kepala DPM PTSP Makassar Hadiri Focus Group Discussion Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.