ABATANEWS, JAKARTA — Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan julukan “Paman Birin,” kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan status tersangka ini muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 di wilayah Kalimantan Selatan, yang mengamankan tujuh orang lainnya, meski Sahbirin sendiri belum berhasil ditahan.
Baca Juga : KPK Pantau dan Evaluasi 38 Paket Pekerjaan di Provinsi Gorontalo
Dalam kasus yang menghebohkan ini, Sahbirin yang juga politisi Partai Golkar justru tidak muncul pada saat KPK menggelar konferensi pers penahanan pada 8 Oktober 2024.
Sejak saat itu, ia belum ditemukan dan dikabarkan tak berada di lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
Pihak pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, menyatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan kliennya, sekaligus menepis dugaan bahwa Sahbirin melarikan diri.
Baca Juga : 8 Bulan ‘Nganggur’, KPK Akhirnya Amankan Rp10 M dari OTT di Kalsel
Menurutnya (7/11/2024), kliennya hanya “menenangkan diri” dan bukan melarikan diri dari proses hukum.
Terpisah, menanggapi hilangnya Sahbirin, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mendesak KPK segera memasukkan Paman Birin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia juga meminta agar KPK bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk kepolisian, untuk mempercepat penangkapan Sahbirin dan mendorong masyarakat yang mengetahui keberadaannya melapor ke pihak berwenang.
Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Soroti Relasi Pansel KPK dengan Elite Politik
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak seluruh aparatur pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. Bima juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dengan KPK dalam penanganan kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, meyakinkan bahwa Sahbirin masih berada di Indonesia karena telah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK bahkan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan, meski hingga kini keberadaan Sahbirin masih menjadi teka-teki.