Sabtu, 27 April 2024 11:35

HBP ke-60, Kakanwil Kemenkumham Sebut Kondisi Pemasyarakatan di Sulsel Berjalan Baik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, di Lapangan Rutan I Makassar, Jalan Rutan, Kota Makassar, yang tepat jatuh pada Sabtu, 27 April 2024.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, di Lapangan Rutan I Makassar, Jalan Rutan, Kota Makassar, yang tepat jatuh pada Sabtu, 27 April 2024.

ABATANEWS, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, di Lapangan Rutan I Makassar, Jalan Rutan, Kota Makassar, yang tepat jatuh pada Sabtu, 27 April 2024.

Kegiatan ini bertajuk “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” dan dihadiri oleh seluruh unsur pegawai Kemenkumham dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak bertindak langsung sebagai inspektur upacara dan berkesempatan membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.

Baca Juga : 5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT RI, 73 Diantaranya Langsung Bebas

Dalam upacara ini juga, dilakukan prosesi kepada pemberian penghargaan kepada pegawai, lapas/rutan di wilayah Sulsel yang telah dinilai punya dampak atau prestasi selama ini. Selain itu, ditampilkan pula tarian kreasi dan aksi atraksi dari perwakilan Lapas Gowa.

Dalam sesi jumpa pers usai upacara, Liberti menyampaikan ajakan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk memperkuat komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan dan meningkatkan kinerja.

Baca Juga : Tabur Bunga di TMP Panaikang, Refleksi Pengabdian dan Penghormatan Kemenkumham Sulsel pada Hari Pengayoman ke-79

Liberti menyadari bahwa perjalanan Pemasyarakatan telah menghasilkan banyak prestasi, meskipun masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Hal ini sesuai dengan dinamika kehidupan, di mana inovasi terus dilakukan dalam proses pembinaan pemasyarakatan, dengan berpegang pada standar hukum seperti UU 12 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi UU Nomor 22 Tahun 2022.

Liberti menjelaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan, di mana sebelumnya mungkin dipandang hanya sebagai bentuk balas dendam semata. Namun, dengan adanya perubahan hukum, pemasyarakatan kini memiliki tujuan yang lebih jelas.

Tujuan tersebut melibatkan rehabilitasi para pelanggar pidana dengan melalui proses intervensi asesmen, yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat setelah memperbaiki diri sendiri, serta turut berperan aktif dalam pembangunan nasional.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Dorong Pelaku UMK Palopo Manfaatkan Perseroan Perorangan untuk Kemudahan Usaha

“Di Sulsel, saat ini kondisi pemasyarakatan dan kinerja seluruh jajaran pemasyarakatan berada dalam keadaan baik. Hal ini merupakan hasil dari upaya kami untuk menjalankan proses pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain upacara peringatan HBP Ke-60, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti pertandingan olahraga dan bakti sosial melalui kegiatan donor darah.

Para pejabat tinggi juga melakukan diskusi dengan masyarakat dan warga binaan terkait aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam pelayanan publik, terutama dalam bidang pembinaan warga binaan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dianugerahi Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan HAM

“Upaya-upaya ini telah kami lakukan dan menjadi masukan penting bagi kami sebagai pimpinan. Mengingat Sulsel memiliki karakteristik lokal yang perlu dipertimbangkan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kami,” tambah Liberti.

Penulis : Azwar
Komentar