ABATANEWS, JAKARTA — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua perkara.
Ia terjerat kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Penetapan ini diumumkan KPK pada Selasa (24/12/2024) melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menanggapi statusnya, Hasto menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum. Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara, dirinya menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga : Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri hingga 6 Bulan ke Depan
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto dalam pernyataan resminya, Kamis (26/12/2024).
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” lanjutnya.
Namun, Hasto juga mengungkap bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tak lepas dari risiko kritik yang pernah ia lontarkan terhadap demokrasi di Indonesia.
Baca Juga : Jokowi Tanggapi Santai Hasto Jadi Tersangka: Saya Sudah Pensiunan
“Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ungkapnya.
Kasus Harun Masiku dan Dugaan Suap
KPK menjerat Hasto atas dugaan keterlibatannya dalam dua perkara besar.
Pertama, ia diduga mendukung pendanaan suap Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme PAW. Peran ini diduga melibatkan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan beberapa pihak lain.
Baca Juga : KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Siapkan Bantuan Tim Hukum
Kedua, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku. Ia disebut mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar, hingga memerintahkan penghapusan barang bukti, seperti menenggelamkan ponsel milik stafnya.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap kadernya. Namun, KPK dengan tegas membantah klaim tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap Hasto adalah murni penegakan hukum, bukan kepentingan politik,” kata perwakilan KPK.