ABATANEWS, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis Bakal disidang pada 4 Agustus 2024.
Sidang itu terdaftar dengan No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
“Harvey Moeis bakal menjalani sidang perdana kasus Timah “Sidang tanggal 14 Agustus,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zoelkifli Atjo, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, tersangka dugaan kasus korupsi timah, Harvey Moeis bakal ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Jaksel.
Menurutnya, Kejari Jaksel sudah mempersiapkan Jaksanya untuk menangani perkara kedua tersangka tersebut.
“Mereka juga akan menyusun berkas dakwaan dan tuntutan hingga kasus keduanya disidangkan di Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi PT Timah diduga merugikan negara mencapai Rp300 Trilyun. Dalam dakwaan untuk Suranto, jaksa juga mengungkap soal peranan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Salah satu yang terungkap ialah peran Harvey Moeis.