ABATANEWS, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar, terkait kasus pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis membacakan putusan vonis di ruang sidang PN Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2024).
Haris dinilai tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik, seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Pemerintah Canangkan Skema BBM Subsidi Berbasis AI
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).”Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” ucap hakim.
Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.