Kamis, 08 September 2022 10:09

Hari Ini, Sidang Etik Digelar Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung

Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan.

ABATANEWS – Polda Lampung bakal melaksanakan sidang etik terkait kasus polisi tembak polisi. Di mana kasus tersebut Aipda RS yang menembak mati rekannya sendiri, Aipda Ahmad Karnain (41) bakal menjalani sidang kode etik pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

“Rencana hari Kamis, 8 September 2022 (sidang etik),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan.

Sidang ini dilakukan guna menentukan status kepolisian dari Aipda RS yang telah ditetapkan jadi tersangka. Yang bersangkutan sendiri diketahui terancam sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara.

Baca Juga : Keluarga Harap Pelaku Penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar Dihukum Berat

“(Sanski PTDH dikenakan) Apabila hasil riksa terduga pelanggar unsur-unsurnya terpenuhi serta hasil keputusan akhir sidang kode etik profesi Polri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen, tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam 4 September 2022.

Korban Aipda Ahmad Karnain yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas ini ditembak pelaku Aipda RS selaku Ps Kanit Provost yang sama-sama berdinas di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Baca Juga : Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Sosok AKP Ryanto Ulil Anshar Dimata Keluarga

Dalam peristiwa itu, Karnain sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda Bandar Jaya namun nyawanya tidak tertolong, sementara RS menelepon anggota Satuan Provost Polres Lampung Tengah.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar