Sabtu, 31 Agustus 2024 15:04

Hanya Satu Paslon, KPU Maros Perpanjang Pendaftaran Cakada

Hanya Satu Paslon, KPU Maros Perpanjang Pendaftaran Cakada 

ABATANEWS, MAROS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakeda) 2024. Perpanjangan pendaftaran ini karena hanya ada satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftar di KPU Maros.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros, Muhammad Salman mengatakan, pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024.

“Dari rentang 30 Agustus sampai 1 September 2024 dilaksanakan tahapan pengumuman perpanjangan pendaftaran. Sedangkan tahapan pendaftaran 2 sampai 4 September 2024,” katanya usai rapat pleno pada Jumat kemarin.

Baca Juga : Suhartina Bohari Dinyatakan TSM, KPU Maros Minta Chaidir Syam Cari Pengganti

Sampai saat ini baru satu Paslon yang mendaftar ke KPU Maros, yakni Chaidir Syam-Suhartina Bohari. Pasangan dengan sebutan Maros Keren ini mendapat dukungan 16 partai.

Masing-masing PAN, Golkar, PDIP, Nasdem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra, PBB, PKB, PSI, Partai Buruh, PKN, dan Demokrat. Dengan banyaknya dukungan Parpol, membuat peluang bakal calon yang ingin maju via parpol, nyaris tertutup. Kecuali hendak daftar lewat jalur perseorangan.

Sebelumnya, KPU RI resmi memperpanjang masa pendaftaran Cakeda di 48 wilayah. Perpanjangan ini karenakan wilayah tersebut hanya diisi calon tunggal.

Baca Juga : Didukung Perindo, Chaidir Syam: Putusan MK tak Ubah Konstelasi Politik di Maros

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan pada 2-4 September 2024 mendatang. Sehingga, KPU daerah bakal kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.

“KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Penulis : Wahyuddin
Komentar