Sabtu, 14 Oktober 2023 13:10

Hampir 400 Ribu Konten Judi Online Diblokir Pemerintah Indonesia

Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)

ABATANEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil. Bahkan, pihaknya sendiri telah memblokur hampir 400 ribu konten judi online di seluruh ruang digital termasuk media sosial.

Jumlah yang telah mengeksekusi mencapai 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital. Yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.

Menkominfo pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online. “Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023), usai menghadap Presiden Jokowi.

Baca Juga : Heboh Bos Judi Online Berinisial T, Jokowi Ogah Beri Tanggapan

Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protocol), Menkominfo juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian. Ia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online

“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.

“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” imbuhnya.

Baca Juga : Potret Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang. “Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar