ABATANEWS, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan pada Selasa (26/11/2024) di PN Jaksel.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
Dengan putusan ini, proses penyidikan kasus yang melibatkan Tom Lembong terus berlanjut.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP selama periode 2015-2023.
Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih, meski rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 telah memutuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar
Selain itu, aturan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004 menyebutkan bahwa hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih, bukan Kementerian Perdagangan.
Merasa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memiliki bukti yang cukup, Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 5 November.
Namun, gugatan tersebut kini kandas di meja hijau, memperkuat posisi Kejagung untuk melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi ini.