ABATANEWS, JAKARTA — Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dkk menjadi sorotan, terutama karena besarnya kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Angka ini mencerminkan kerugian yang signifikan dari berbagai aspek, mulai dari penyewaan alat, pembelian bijih timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, merinci kerugian tersebut dalam amar putusan.
“Total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun,” ujar Suparman, Senin (23/12/2024), dalam sidang pembacaan putusan vonis Harvey Moeis.
Baca Juga : Korupsi Stadion, Kadispora Fitra Mendadak Pingsan Usai Ditetapkan Tersangka
Ia menjelaskan, kerugian terbesar berasal dari kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun, disusul pembayaran bijih timah dari tambang ilegal sebesar Rp26,6 triliun, dan penyewaan alat yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2,2 triliun.
Pada sidang tersebut, majelis hakim memvonis suami dari Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menekankan bahwa tindakan Harvey terjadi saat negara sedang gencar memberantas korupsi.
Baca Juga : Ketua KONI Makassar Ditersangkakan Kejari Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” ujar Eko.
Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan, seperti perilaku sopan terdakwa selama persidangan dan tanggungan keluarga yang dimilikinya. Namun, jika Harvey gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu tahun, jaksa akan menyita harta bendanya, atau ia dapat menghadapi tambahan pidana penjara selama dua tahun.