ABATANEWS, JAKARTA – Anggota DPR RI Muhammad Fauzi mengkritisi pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang memberi pandangan pemilihan dilakukan secara hybrid saat sidang pemeriksaan atas permohonan uji materil UU Nomor 7 2017, Rabu (5/4/2023).
Anggota Fraksi Golkar ini menilai pernyataan hakim MK tersebut tidak etis disampaikan saat proses uji materi masih belum diputuskan.
“Pernyataan ini bisa mempengaruhi publik dan juga mempengaruhi hakim MK lain. Sehingga sangat tidak etis disampaikan saat masih dalam proses pemeriksaan di MK,” kata Fauzi.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Fauzi melanjutkan, sebagai hakim, semestinya tidak memberikan pendapat atau pandangan yang berkaitan dengan materi gugatan saat perkara masih belum inkracht.
“Saya lihat ini sudah seperti budaya di Indonesia. Tidak seharunya pihak yang berperkara atau hakim memberi opini atau pandangan saat belum ada putusan,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik melayangkan penolakan terkait gugatan yang menginginkan sistem pemilu dengan model tertutup. Hal ini dinilai membawa demokrasi kembali mundur karena semakin mendegradasi peran masyarakat menentukan siapa wakilnya di legislatif.