ABATABEWS, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp20 juta subsidee 5 bulan kurungan kepada terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq diputus bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti bersalah tidak mematuhi peraturan kekarantinaan yang berlaku. Menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 5 bulan,” ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Kamis 27 Mei 2021.
Baca Juga : Rizieq Shihab Bebas Murni Mulai Hari Ini
Hakim memutus hukuman tersebut dengan memperhatikan beberapa pertimbangan. Begitu pula hal yang memberatkan dan meringankan.
Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Baca Juga : Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni Besok
“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar hakim.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap bersalah dengan secara sengaja melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.