Selasa, 04 Januari 2022 12:55

Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Kasus Hoaks dan Langsung Ditahan

Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Kasus Hoaks dan Langsung Ditahan

ABATANEWS — Polda Jawa Barat langsung melakukan penahanan terhadap Bahar Smith usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/1/2022).

Baca Juga : Bahar bin Smith Kembali Diperiksa Polisi, Gegara Ujaran Kebencian

Proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Menurut Kombes Arief, Bahar bin Smith dikenakan ancaman hukuman sebanyak lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga : Habib Bahar bin Smith Diperiksa Besok, Polisi: Kami Janji Profesional

Pidana yang dikenakan Bahar yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Bahar berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief.

Baca Juga : Habib Bahar bin Smith Diperiksa Besok, Polisi: Kami Janji Profesional

Sementara TR merupakan pria pengunggah video ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.

Komentar