Sabtu, 01 Februari 2025 18:05

Guru SD Banting Balita Berusia Satu Tahun, Terancam Bui 5 Tahun

Tangkapan layar guru SD banting Balita berusia satu tahun hingga viral di media sosial.
Tangkapan layar guru SD banting Balita berusia satu tahun hingga viral di media sosial.

ABATANEWS, TANGGERANG – Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial IA membanting balita perempuan berusia 1 tahun. Kejadian ini berlangsung di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, hingga viral di media sosial.

Dalam viral" href="https://abatanews.com/tag/video-viral/">video viral yang beredar, pelaku kesal karena korban terus menangis saat dibonceng motor. Video yang viral berasal dari terekam CCTV warga setempat pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari orang tuan korban. Guna penyidikan, pihaknya telah memerikaa rekaman CCTV.

Baca Juga : Oknum Pegawai PT Timah Hina Tenaga Honorer Pakai BPJS, Netizen Geram

“Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zain dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Ia menjelaskan, saat kejadian pelaku bertemu dengan korban dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan. Namun, korban terus menangis saat di atas motor sehingga pelaku kesal dan langsung membantingnya ke jalan.

“Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis pada saat diajak keliling perumahan,” ungkapnya.

Baca Juga : Viral Ikan Lele Masuk ke Rumah Warga di Kalideres Saat Banjir

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini usai rekaman CCTV tersebar luas di media sosial. Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya tangani unit PPA.

“Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” ujarnya.

Pelaku terancam dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU RI No 35/2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar