Rabu, 09 Maret 2022 17:17

Guru di Purbalingga Perkosa 7 Muridnya: Suruh Nonton Film Porno dan Koleksi Hentai

Konfrensi pers Polres Purbalingga terkait seorang guru SMP yang memperkosa 7 murid, di Mapolres Purbalingga, pada Rabu (9/3/2022). (Dok Polres Purbalingga)
Konfrensi pers Polres Purbalingga terkait seorang guru SMP yang memperkosa 7 murid, di Mapolres Purbalingga, pada Rabu (9/3/2022). (Dok Polres Purbalingga)

ABATANEWS, PURBALINGGA – Aksi cabul kembali terjadi di dunia pendidikan. Seorang guru berinisial AS (32 tahun) pada jenjang pendidikan SMP di Purbalingga, Jawa Tengah, memperkosa 7 muridnya. Tindakan keji itu dilakukannya sejak tahun 2013 hingga 2021.

“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” ujar Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, dalam sesi jumpa pers, di Mapolres Purbalingga, pada Rabu (9/3/2022).

Dari 7 korbannya, 5 orang dinyatakan telah diperkosa. Seorang dicabuli, dan korban lainnya dipaksa untuk menonton film porno.

Baca Juga : Kemenag Tutup Pesantren Buntut Guru Perkosa 12 Santriwati

Kata AKBP Era Johny, pelaku mengancam para korbannya dengan memberikan nilai jelek, bila hasrat seksualnya tak dipenuhi.

“Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” ungkapnya.

Atas ancaman itu, ada sejumlah korban yang terpaksa disetubuhi berulang kali oleh pelaku. Korban merasa tak sanggup menanggung malu, bila video asusilanya disebar oleh pelaku.

Baca Juga : Biadab! Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, 4 Hamil, 2 Punya Anak

Dalam kasus, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, handphone, 2 buah flashdisk dan satu laptop.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun (hentai). Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” kata Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga : Biadab! Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, 4 Hamil, 2 Punya Anak

Kini, guru cabul tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Hukuman itu juga ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Penulis : Wahyuddin
Komentar