Selasa, 07 Maret 2023 14:12

Gunakan Kenalpot Bising, 587 Unit Roda Dua Disita Polisi di Makassar

Ilustrasi Knalpot Bising.
Ilustrasi Knalpot Bising.

ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi di Makassar telah mengamankan ratusan kendaraan roda dua yang dianggap melanggar. Salah satu pelanggaran yang paling banyak, yakni penggunaan knalpot bising.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menyita 587 unit kendaraan roda dua hingga Minggu (5/3/2023). Ratusan kendaraan itu, disita dari beberapa operasi, hingga pengendara motor yang melakukan pelanggaran.

“Ini merupakan konsistensi kepolisian dengan berkelanjutan dalam memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Makassar. Demi keamanan, kenyamanan dan kelancaran,” ujar AKBP Zulanda dalam keterangannya diterima Selasa (7/3/2023).

Baca Juga : 375 Personil Gabungan Amankan Pendaftaran Paslon di Kantor KPU Makassar

Data rincian penyitaan tersebut, dari Satlantas Polrestabes Makassar sebanyak 337 unit. Terdiri dari sepeda motor 329 dan 8 unit mobil.

Kemudian Sabhara Polresta Makassar sebanyak 240 unit, Polsek Rappocini 5 unit, Polsek Tamalate 3 unit, Polsek Tamalanrea 1 unit dan Polsek Manggala 1 unit. Dari jumlah pelanggaran 587 unit iti, pengguna knalpot bising sebanyak 417, TNKB 79, Helm 29, Melawan arus 22 dan pengndara di bawah umur 40 unit.

“Harapan kita semua pelanggaran penggunaan knalpot Brong, tanpa pasang TNKB dan melawan arus harus berkurang bahkan hilang,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar