Rabu, 13 Oktober 2021 19:28

Gugatan Wanprestasi Rusli Habibie Kepada RA Masuki Tahap Pembuktian

Kuasa Hukum Penggugat Suslianto
Kuasa Hukum Penggugat Suslianto

ABATANEWS, GORONTALO — Persidangan gugatan perdata wanprestasi antara Rusli Habibie sebagai pihak penggugat dan Rustam Akili sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri Limboto telah memasuki agenda tahapan pembuktian.

Tahapan pembuktian dalam persidangan tersebut diawali dengan mengajukan bukti surat. Pada persidangan sebelumnya Pihak penggugat telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan bukti surat dan dimana pihak penggugat pun telah mengajukan beberapa bukti surat.

Sedangkan persidangan hari ini, Rabu 13 Oktober 2021 merupakan giliran dari Pihak Tergugat untuk mengajukan bukti surat, namun Tergugat dalam persidangan tadi meminta penundaan kepada Majelis Hakim untuk mengajukan bukti surat pada kesempatan persidangan berikutnya.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat Suslianto, menyampaikan bahwa benar persidangan hari ini rabu 13 oktober 2021 adalah merupakan agenda pembuktian yaitu kesempatan dari Pihak Tergugat untuk mengajukan bukti surat.

Akan tetapi Kuasa Hukum Tergugat meminta kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mengajukan bukti surat tersebut pada pekan depan atau pada persidangan selanjutnya.

“Agenda pembuktian adalah merupakan proses inti atau penentu dalam suatu proses peradilan. Sehingga Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan kepada Pihak Tergugat untuk mengajukan bukti surat pada sidang berikutnya,” katanya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari selasa 19 oktober 2021 dengan agenda pengajuan bukti surat oleh pihak Tergugat.

Komentar