ABATANEWS, MAKASSAR – Teka-teki perkara nomor 43 PI-Golkar/XI/2021 akhirnya berakhir dengan penolakan dari Mahkamah Partai Golkar (MPG). Putusan MPG menolak gugatan Andi Iskandar Zulkarnain Latif dkk atas Musda DPD II Golkar Sinjai.
Hal tersebut berdasarkan putusan MPG Jumat 25 Maret 2022 yang digelar secara virtual melalui akun zoom meeting. Kuasa Hukum DPD I Partai Golkar Sulsel, Imran Eka mengaku, berdasarkan fakta-fakta persidangan memang wajar gugatan tersebut ditolak.
“Jadi sangat wajar jika gugatan ini tidak dapat di terima oleh Mahkamah Partai (Golkar),” kata Imran Eka usia sidang secara virtual, Jumat malam (25/3/2022).
Baca Juga : Waketum DPP Golkar Ngopi Santai di Caffe “Kopitawa” Ratulangi Bahas Kemajuan Partai
Pasalnya, tidak memenuhi syarat seperti tenggang waktu dan tidak mendapatkan izin dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Sejak awal memang gugatan ini tengang waktunya sudah lewat dan tidak mendapatkan izin dari DPP,” tambah mantan Ketua KNPI Sulsel ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPD I Partai Golkar Sulsel, Hasnan Hasbi menjelaskan. Gugatannya tidak dapat di terima, karena adanya syarat formil yang tidak terpenuhi dalam mengajukan gugatan.
“Seperti masa waktu atau tenggang waktu dalam mengajukan gugatan itu sudah melebihi waktu yang ditentukan dalam aturan perihal mengajukan gugatan,” jelas Hasnan Hasbi usai pembacaan putusan dari MPG.
Baca Juga : Taufan Pawe Tegaskan Partai Golkar Solid Menangkan Andalan Hati
Menurut Hasnan Hasbi, semua putusan dari Mahkamah Partai Golkar sudah mempertimbangkan semua legal mind dari termohon. “Eksepsi kami mendasar, sehingga dengan itu para Majelis Mahkamah Partai (Golkar), mempertimbangkan legal mind kuasa termohon didalam mementahkan segala tuntutan atau petitum dari pihak pemohon,” tutupnya.