ABATANEWS – PTTUN menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. Hal itu sesuai keputusannya nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT pada tanggal 24 Mei 2021
Dalam pokok perkara dinyatakan gugatan Bosowa tidak diterima. Putusan tersebut dinyatakan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PTTUN Jakarta pada 24 Mei 2021 yang lalu.
Usai putusan tersebut, KB Bukopin siap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada Kamis, 17 Juni 2021. Ini sesuai dengan Pemanggilan para pemegang saham yang sudah dilakukan tanggal 25 Mei lalu.
Baca Juga : PSM Akan Gunakan Jersey Edisi Khusus saat Dijamu Persebaya
Berdasarkan putusan banding PTUN, KDK OJK tersebut tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.
Direktur Utama KB Bukopin Rivan Purwantono menyambut gembira keputusan yang tercapai sebagai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar.
“Ini juga hasil koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” terang Rivan di Jakarta (2/6/2021).
Baca Juga : PSM Akan Gunakan Jersey Edisi Khusus saat Dijamu Persebaya
Saat ini, KB Bukopin memiliki sekitar 20,12 persen pemegang saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu Pemegang Saham Pengendali, dengan latar belakang industri keuangan dan pengalaman internasional, KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67 persen.
Pemegang saham konglomerasi domestik, Bosowa Corporindo dengan 9,7 persen, dan Pemerintah Republik Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18 persen. Ketiga pemegang saham terbesar tersebut, berpotensi mempererat sinergi ke depannya demi kemajuan KB Bukopin.
Sebelumnya, Bosowa menggugat hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin yang membuat kepemilikan saham Bosowa di Bank Bukopin menyusut. Setelah masuknya Kookmin Bank asal Korea Selatan sebagain pemegang saham mayoritas.
Baca Juga : PSM Akan Gunakan Jersey Edisi Khusus saat Dijamu Persebaya
Dengan begitu, Bosowa kini sudah menerima putusan RUPSLB bahwa perusahaan keuangan asal Korsel Kookmin Bank kini jadi pengendali Bank Bukopin.