ABATANEWS, MAKASSAR — Keputusan Mahkamah Konstitusi perihal perubahan syarat partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada Serentak 2024 benar-benar bisa mengubah konstalasi politik.
Meski sejauh ini belum diketahui, apakah putusan MK ini akan ditindaklanjuti oleh KPU atau tidak, namun, sedikit gambaran situasi politik bisa dijelaskan melalui rujukan ketok palu hakim MK pada Selasa (20/8/2024) siang.
Misalnya di Pilgub Sulsel 2024. Pasangan yang ‘terlunta-lunta’ sejauh ini, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad akhirnya bisa bernafas lega dengan adanya aturan baru MK. Pasangan yang mengusung jargon ‘Save Sulsel’ itu tak perlu lagi menunggu rekomendasi resmi PPP.
Baca Juga : Dua Paslon di Wajo Komitmen All Out Menangkan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
Seperti diketahui, jika merujuk ke aturan KPU terdahulu sebelum adanya putusan MK, parpol atau gabungan parpol setidaknya memiliki 20 persen dari jumlah total kursi di DPRD. Artinya, di Pilgub Sulsel, butuh minimal 17 kursi dari parpol atau gabungan parpol untuk bisa mengusung pasangan calon.
Nah, pasangan Danny-Azhar ini, baru mengamankan 2 tiket dari parpol. Yakni PKB (8 kursi) dan PDIP (6 kursi). Masih butuh 3 kursi lagi untuk duet Danny-Azhar masuk ke arena.
Sebetulnya, PPP sudah lama ‘berjanji’ akan bersama Danny. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan final dari PPP, apakah akan tetap bersama Danny-Azhar.
Baca Juga : Mantan Wabup Enrekang Dukung Nomor Urut 1 di Pilgub Sulsel
Menariknya, bila merujuk pada aturan MK, Danny-Azhar sudah dipastikan memenuhi syarat usungan parpol.
Diketahui, merujuk pada aturan terbaru MK, Sulsel masuk dalam aturan poin c yang berbunyi:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Baca Juga : Andi Sudirman Resmikan Posko Laskar Andalan Barru, Tomas: Lanjutkan Pembangunan Sulsel
Atas aturan tersebut, gabungan raihan suara PKB dan PDIP sudah bisa mengantarkan Danny-Azhar menggagalkan ‘kotak kosong’ di Pilgub Sulsel 2024.
Hitungannya seperti ini. Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 pemilih. 7,5 persen dari jumlah DPT di Sulsel sebanyak 500.293 pemilih.
Sementara, merujuk pada hasil rekapitulasi KPU Sulsel untuk suara di DPRD Sulsel Periode 2024-2029, PKB yang mendapat 8 kursi berhasil mengumpulkan 389.706 suara. Sedangkan PDIP yang mendapat 6 kursi meraup 326.328 suara.
Baca Juga : Raja Gowa Andi Kumala Andi Idjo Dukung Andi Sudirman Sulaiman Kembali Jadi Gubernur Sulsel
Bila dijumlahkan perolehan suara PKB dan PDIP, maka hasilnya adalah 716.034 suara atau setara 10,7 persen.
Berdasarkan hitungan tersebut, maka pasangan Danny-Azhar bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel yang dimulai pada 27 Agustus mendatang.