ABATANEWS, BALI — Bakal calon presiden Gibran Rakabuming Raka, akhirnya mengembalikan KTA PDIP. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran ‘kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” kata Hasto di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11/2023).
Selain Gibran telah berpamitan, kata dia, secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Baca Juga : Usung Konsep Pasar Tradisional Modern, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Rakyat Butta Salewangang di Maros
PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud, lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai yang banyak dan besar itu.
“Ini ‘kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap,” kata Hasto yang dilansir dari Antara.
Ditegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga : Perkuat Toleransi Beragama, Wapres Gibran Resmikan Penutupan Sidang Raya Ke-18 PGI di Toraja
“Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? ‘Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima,” tegasnya.