ABATANEWS, MAKASSAR – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan penghargaan Top 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 6 September 2021.
Diantaranya adalah GESIT-19 dan Neni Si Linca. Keduanya adalah inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulsel, dibawah kepemimpinan Jayadi Nas, yang juga selaku motivator dari kedua inovasi tersebut.
Piagam penghargaan diterima langsung oleh inovator GESIT-19 Said Wahab, dan inovator Neni Si Linca Trisna Mulyadi. Dalam sambutannya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan apresiasi secara khusus terhadap inovasi perizinan di bidang perikanan dan kelautan tersebut.
“Saya minta tolong kepada Bupati dan Wali Kota melihat inovasi GESIT-19 ini. Kita ketahui bersama bahwa izin perikanan dan kelautan ditarik ke pemerintah provinsi. Tapi pelayanan tidak boleh dijauhkan,” kata Andi Sudirman.
Menurut Andi Sudirman, GESIT-19 merupakan bentuk sinergitas pemerintah provinsi dan kabupaten kota, untuk memudahkan nelayan dalam mengurus perizinan mereka. Inovasi ini memangkas jarak, biaya, bahkan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sepuluh kali lipat.
“Hadirnya GESIT-19 ini mendekatkan pelayanan perizinan kepada nelayan kita. Jangan sampai kita tarik perizinan ke provinsi, tapi kemudian menyulitkan nelayan kita. Di Sinjai sudah berjalan, dan alhamdulillah hasilnya luar biasa,” ungkapnya.
Sementara, inovator GESIT-19, Said Wahab, mengungkapkan, GESIT-19 merupakan Gerai Pelayanan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel. GESIT-19 sendiri ini akan ada di 19 kabupaten/kota yang merupakan daerah pesisir laut atau kepulauan.
Sebelum adanya inovasi ini, kata Said, kerap menjadi masalah jika kewenangan dari kabupaten kota ditarik ke pemerintah provinsi. Ia mencontohkan, nelayan yang dari Sinjai, yang jaraknya sekitar 220 kilometer ke Kota Makassar, menghabiskan biaya yang cukup besar. Mulai dari penginapan hingga operasional. Jika dihitung-hitung, butuh biaya Rp 3.750.000.
“Kadang juga terjadi pungli sepanjang pengurusan. Terjadi aktivitas ilegal kelautan dan perikanan, karena sulitnya izin keluar. Melalui inovasi ini, kita mendekatkan sistem pelayanan perizinan karena loketnya ditempatkan di daerah, walaupun kewenangannya ditarik ke provinsi,” jelas Said.
Sedangkan, inovator Neni Si Linca, Trisna Mulyadi, menjelaskan, Neni Si Linca (New Normal Innovation Sistem Informasi Online Campus), hadir karena melihat kegelisahan para mahasiswa yang mengantri dan berkerumun di kantor Dinas PMPTSP Sulsel, untuk mengurus perizinan penelitian. Melalui pemanfaatan aplikasi ini, pengurusan izin jauh lebih mudah, dan cepat.
“Setiap pendaftar, sisa mengupload seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi tersebut, lalu kami akan segera memprosesnya,” jelasnya. (*)