ABATANEWS, MAKASSAR — Kader Gerindra Sulsel menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif.
Baca Juga : Pimpin Rapat Perdana Fraksi Gerindra di DPRD Sulsel, Fadel Ingatkan Pentingnya Tanggung Jawab Legislator
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Ketua DPD Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras menyambut baik putusan MK tersebut.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
Bagi Iwan, sistem pemilu proporsional terbuka memberi ruang yang sama bagi setiap caleg untuk bersaing ke parlemen.
“Tentu sebagai Ketua Gerindra Sulsel saya sangat senang dengan putusan itu, pernyataan saya dari awal menilai lucu kalau MK memutuskan proporsional tutup, karena MK dulu yang menetapkan proporsional terbuka masak sekarang dia yang menetapkan tertutup lagi, kan lucu,” kata Andi Iwan Aras kepada wartawan Kamis (15/6/2023).
“Dengan sistem proporsional terbuka kita tentu menyambut baik, sistem terbuka memberi peluang yang sama kepada seluruh pihak untuk bersaing secara sportif tidak hanya berdasarkan nomor urut,” sambung Andi Iwan Aras.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Politisi berlatar pengusaha Kadin itu optimis membawa Partai Gerindra tampil sebagai partai pemenang Pemilu di Sulsel dengan sistem proporsional terbuka.
Menurutnya, Gerindra Sulsel memiliki caleg yang siap bekerja di seluruh tingkatan dan seluruh nomor urut.
Dengan kerja tim, ia yakin Gerindra Sulsel tampil sebagai pemenang di Sulsel.
Baca Juga : Pertemuan Megawati dan Prabowo Batal, Tak Hadir Saat Pelantikan Presiden Terpilih
“Stragetgi kami itu menyusun daftar caleg DPRD provinsi dan caleg DPR RI, semua orang mempuni dan kompeten, dengan sistem terbuka maka seluruh caleg akan bekera maksimal, beda kalau terbuka hanya caleg nomor urut 1 sampai 3 saja yang bekerja,” kata Andi Iwan.
Ia menargetkan Gerindra mendudukan 6 kader ke DPR RI dari tiga dapil, dan 17 kader ke DPRD Sulsel.
Pada Pemilu 2019 lalu, Gerindra hanya meraih 3 kursi DPR RI di Sulsel. Gerindra kalah bersaing dengan Golkar dan Nasdem yang meraih 4 kursi DPR RI
Baca Juga : Dasco Sebut Peluang PDIP Diajak Masuk Kabinet Masih Terbuka, Puang Bilang Begini
Sementara untuk DPRD Sulsel, Gerindra meraih 11 kursi dari 11 dapil. Gerindra kalah bersaing dengan Golkar 13 kursi, dan Nasdem 12 kursi.
“Seluruh caleg Gerindra akan bekerja masimal di seluruh dapil, taget kita 17 kursi DPRD Sulsel, dan 6 kursi DPR RI,” kata Andi Iwan.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga : Pimpin Rapat Perdana Fraksi Gerindra di DPRD Sulsel, Fadel Ingatkan Pentingnya Tanggung Jawab Legislator
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).