ABATANEWS, MAKASSAR — Partai Gerindra memastikan masih menunggu putusan MK perihal syarat batas minimal usai capres dan cawapres sebelum mengumumkan siapa pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dengan ini, maka dipastikan, Gerindra masih berharap Gibran Rakabuming Raka bisa memenuhi syarat untuk dijadikan peserta Pilpres 2024.
Sebab, putusan MK pada Senin (16/10/2023) besok akan sangat menentukan, putra sulung Presiden Joko Widodo itu bisa melanggeng ke arena politik terbesar di Indonesia atau tidak.
Baca Juga : Temui Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Energi Terbarukan
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani. “Ini hari Minggu. Berarti Senin atau Selasa (diumumkan cawapres dari Prabowo), pokoknya sabar,” ujar Muzani usai memberikan arahan dalam konsolidasi caleg Jateng-DIY di Grand Mercure Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023).
Ia menegaskan, seluruh partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga masih menanti hasil dari MK. Makanya, urung diputuskan sebelum diketuk palu oleh hakim.
“Ya kita tunggu keputusan MK seperti apa, MK itu lembaga peradilan yang semua keputusannya bersifat final dan mengikat,” pungkasnya.
Baca Juga : Tiga Hal Yang Disampaikan Presiden Prabowo di APEC Peru
Di Makassar, Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan menegaskan, berdasarkan hasil rapat para ketua umum KIM, telah ditetapkan 4 nama pendamping Prabowo.
“Wapres ada 4 yang diputuskan semalam. Nanti kita akan rapat lagi. Satu luar jawa, satu Jawa Barat, satu Jawa Tengah, dan satu Jatim. Nanti kita akan rapat lagi,” katanya.
“Siapapun yang disepakati akan memenangkan dengan baik,” lanjut Zulhas.