ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Makassar, terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Salah satunya, Bapenda Makassar mulai melakukan pendataan terhadap wajib pungut pajak baru di dua Kecamatan yang ada di Kota Makassar.
Baca Juga : Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen
Pendataan terhadap wajib pungut pajak baru ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra, Selasa (11/5/2022).
Olehnya itu, Bapenda Kota Makassar melalui Bidang Pendaftaran dan Pendataan, turun langsung melakukan pendataan wajib pungut wajib pajak di Kecamatan tersebut.
“Hal ini terus dilaksanakan Bapenda Makassar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Restoran, agar target PAD menuju Rp2 Triliun terealisasi,” tulisnya.