Sabtu, 03 Juni 2023 09:13

Geng Motor Diringkus Polisi Usai Tebas Korbannya, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi sejumlah jajarannya saat menggelar press converence di Mapolresta Makassar erkait penangkapan Heng motor, Jumat (2/6/2023).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi sejumlah jajarannya saat menggelar press converence di Mapolresta Makassar erkait penangkapan Heng motor, Jumat (2/6/2023).

ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi menangkan enam pemuda yang tergabung dalam kelompok geng motor di Kota Makassar. Mereka diringkus, usai menebas korbannya beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan aksi aksi enam pelaku terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 lalu. Di mana mereka berkeliling mencari salah satu musuhnya di Jalan Tanjung Alang.

Di jalan itu, mereka melihat pengendara yang mereka duga adalah lawan. Aksi kejar-kejaran pun terekam CCTV hingga korban terjatuh.

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

“Saat korban terjatuh, sejumlah anggota geng motor langsung mengeroyok korban dan menebas bagian punggung korban. Kini korban masih dirawat di rumah sakit,” ujar Kombes Pol Mokhammad Ngajib saat press converence di Mapolres Makassar, Jumat (2/6/2023).

Ia menjelaskan, dari enam yang telah jadi tersangka, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur yakni inisial I, M dan A. Sementara tiga lainnya inisial M, D dan A sudah dewasa.

Namun, salah satu tersangka inisial M (22) melakukan perlawanan dengan mengangkat senjata berupa parang. Pelaku diduga hendak mengayungkan parang ke arah polisi yang mengejar pelaku.

Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi

“Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Seluruh tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda beda di Kota Makassar pada Jumat sore, 2 Juni 2023,” imbuhnya.

Adapun dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan saat menebas korban. Kini para pelaku terancam pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar