ABATANEWS, MAKASSAR – Mahasiswa di Kota Makassar menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara tertutup.
Mahasiswa tersebut tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa atau GAM. Dalam menjalankan aksinya, para mahasiswa turut membakar ban sebagai bentuk protes yang berlangsung di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (1/6/2023).
Jenderal Lapangan GAM, Muhammad Aswad mengatakan bukan hanya partai politik saja yang menolak sistem tersebut. Melainkan mahasiswa hingga masyarakat.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
“Kami menganggap sistem ini menjadi sejarah kelam di masa orde baru. Karena pemilu, adalah pesta rakyat jadi harus terbuka, bukan tertutup,” ujar Muhammad Aswad.
Ia menjelaskan, yang paling mencedeari andai sistem proporsional tertutup diterapkan yakni amat dari reformasi. Sebab selama reformasi berjalan harus tetap dijaga.
“Yang paling mencederai, yaitu amanat dari reformasi. 25 tahun kita menjaga reformasi, jadi kita berhak mempertahankan,” jelasnya.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa masyarakat harus terlibat langsung dalam pemilihan anggota legislatif. Sebab para legislatif ini, nantinya akan menentukan masa depan selama lima tahun.
“Ingat, masyarakat harus terlibat langsung terhadap siapa saja yang akan menjadi pemimpin di kursi legislatif. Pesan kami cukup sederhana, kami menginginkan Pemilu 2024 ini, MK harus memutuskan proposional terbuka,” pungkasnya.
Diketahui, isu perubahan sistem pemilu dari proposional terbuka menjadi tertutup ramai diperbincangkan beberapa pekan terakhir. Berbagai penolakan pun datang terkait sistem proporsional tertutup baik dari Parpol hingga kepala daerah.
Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
Isu ini mulai muncul dari cuitan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Dalam cuitannya, ia mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.