Rabu, 23 Juni 2021 10:37

Geger Remaja 16 Tahun Diperkosa di Dalam Polsek

Geger Remaja 16 Tahun Diperkosa di Dalam Polsek

ABATANEWS – Dunia maya dihebohkan dengan pemberitaan seorang remaja 16 tahun diduga diperkosa di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

Tangkapan layar koran digital tersebar di jagad twitter dibagikan akun Toety Ariela berjudul “Remaja Diperkosa di Dalam Polsek”.

Disebutkan jika oknum aparat penegak hukum berpangkat Briptu II diduga memperkosa seorang gadis berumur 16 tahun di dalam polsek.

Baca Juga : Pengungsi Rohingya Perkosa Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil

 

Potongan surat kabar Malut Post (foto/twitter)

Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama rekannya tiba di Sidangoli pada Sabtu, 13 Juni 2021 lalu dan bermalam di penginapan Mari Sayang.

Baca Juga : Duluan Keluar, Ramelan Gagal Tancapkan ‘Pusakanya’ yang Berujung Dipolisikan Pacar

Keduanya didatangi oknum polisi dan diminta ke Polsek tanpa alasan yang jelas, lalu diangkut menggunakan mobil patroli. Mereka kemudian diperiksa dalam ruangan terpisah.

Dari pengakuan korban seperti yang dimuat media Malut Post, korban diancam akan dipenjara jika tidak melayani nafsu bejat oknum aparat tersebut.

Usai tangkapan layar tersebut viral, pemilik akun berharap dukungan publik bisa lebih berperspektif korban. Kasus ini sudah dilaporkan oleh orang tua korban pada 20 Juni 2021.

Baca Juga : 2 Anak Pejabat di Pemkab Gowa Ditangkap Usai Perkosa Perempuan 20 Tahun di Mobil

“Sudah ramai di twitter. Semoga dukungan publik ini bisa berimplikasi pada proses hukumnya agar lebih berperspektif korban. Semoga tidak ada lagi reviktimisasi dan upaya mendamaikan penyintas dengan pelaku. #PerkosaanBukanPencabulan #AdiliPelaku #PulihkanKorban #SahkanRUUPKS,” tulisnya.

Dilansir dari sumber yang sama, saat ini baik korban maupun rekannya sudah didampingi LSM Daurmala Maluku Utara yang fokus terhadap perlindungan anak dan perempuan.

Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta membenarkan kejadian tersebut. Kapolres mengatakan, kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskromum).

Baca Juga : Perkosa Murid Hingga Hamil, Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka

“Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk Kode Etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai pemeriksaan Polda baik pidana maupun kode etik,” katanya kepada Malut Post.

Komentar