Rabu, 16 November 2022 21:06

Ganti Rugi Ternak yang Terjangkit PMK Mulai Dibayarkan Pemprov Sulsel

Pada Ahad (17/7/2022), Inspektorat Jendral (Irjen) Kementrian Pertanian Jan S Maringka terpaksa mengambil langkah tegas dengan menyembelih sejumlah hewan ternak di Maros yang terinfeksi PMK. (Istimewa)
Pada Ahad (17/7/2022), Inspektorat Jendral (Irjen) Kementrian Pertanian Jan S Maringka terpaksa mengambil langkah tegas dengan menyembelih sejumlah hewan ternak di Maros yang terinfeksi PMK. (Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR — Kompensasi atau ganti rugi 177 ternak yang telah dilakukan pemotongan bersyarat karena terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dibayarkan hari ini, Rabu (16/11/2022).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sulsel, Nurlina Saking menjelaskan, kompensasi terbagi menjadi dua tahap. Untuk tahap kedua, akan dilakukan pada awal Desember.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Pembayaran ganti rugi tahap pertama hari ini kata Nurlina, menyasar 177 ekor ternak. Dari yang seharunya 580 ekor.

“Iya tahap kedua akan dibayarkan dua minggu lagi, pada bulan Desember,” ungkapnya, Rabu (16/11/2022).

Senada dengan itu, PLT Kabid Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Sulsel Sriyanti Haruni menuturkan, pihaknya telah mengajukan ke kementerian untuk pembayaran kompensasi tahap dua.

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan menjadi dua tahap karena pengajuan pemotongan bersyarat yang dilakukan sebelumnya juga terbagi jadi dua tahap.

“Karana kemarin tahap pertama itu dipotong dulu, setelah itu kita SPJ (surat pertanggung jawaban) kan, setelah kita kabari kementerian apakah masih bisa melakukan pemotongan, ada (dilakukan) tahap kedua pemotongan daerah daerah yang belakangan kasusnya positif,” terangnya.

Penulis : Azwar
Komentar