ABATANEWS, MAKASSAR – Mediasi pemohon dan termohon di Mahkamah Partai Golkar buntu. Mediasi yang berlangsung pada Senin (8/8/2022), tak menuai hasil apa-apa.
Seperti diketahui, Farouk M Beta dkk melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar atas hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.
Melalui kuasa hukum Farouk dkk, Syahrir Cakkari mengungkapkan, bila mediasi yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Golkar menemui jalan buntu.
Baca Juga : Pimpinan Komisi VI DPR RI Soroti Pemadaman Listrik di Sulselrabar
“Jadi mediasinya gagal, tidak membuahkan hasil. Sampai kita harus lanjutkan persidangan tanggal 10 (Agustus),” kata Cakkari, saat dihubungi wartawan, pada Senin (8/8/2022).
Jadwal persidangan tanggal 10 Agustus yang dimaksud ialah materi permohonan pemohon/pelapor ke Mahkamah Partai Golkar.
Ia juga mengaku, bila sebetulnya tak ada sidang formal terkait mediasi. Sebab, katanya, Mahkamah Partai Golkar tak memiliki format baku tentang sidang mediasi yang dilakukan hari ini.
Baca Juga : Nurdin Halid: Dies Natalis Ke-65 Jadi Momentum UNM Perkuat Inovasi dan Dampak bagi Negeri
“Intinya mediasinya gagal lah,” tegas Cakkari.
Seperti diketahui, hasil Musda Golkar Sulsel 2020 lalu menetapkan Taufan Pawe sebagai ketua menggantikan Nurdin Halid.