ABATANEWS, JAKARTA — KPK resmi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap buronan fenomenal asal PDIP, Harun Masiku.
Seperti diketahui, Harun Masiku dinyatakan buron sejak Januari 2020 lalu. Harun diduga menyuap Anggota KPU RI saat itu Wahyu Setiawan yang kini mendekam dipenjara.
Harun berhasil menjadi Anggota DPR RI padahal berada posisi keenam. Ia diduga kuat menyuap Wahyu sehingga diloloskan menjadi Anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan II.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Tiga minggu lalu saya tanda-tangan surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku) itu,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11).
“HM kita masih terus melakukan pencarian, kita cari. Plt Deputi Penindakan sampaikan, berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil lakukan penangkapan,” katanya lagi.
Sejak menjabat sebagai Ketua KPK pada tahun 2019 lalu, Firli membanggakan keberhasilannya dalam menangkap para buronan.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Ia mengklaim, dari 21 orang yang dinyatakan DPO, sudah 18 yang ditangkap. Selain Harun Masiku, tersisa Paulus Tannos (PT) dan Kirana Kotama (KK).
“Sisa tiga (buronan). Tiga orang ini satu adalah HM, PT (Paulus Tannos) yang sekarang sudah berubah namanya TTP sekarang, karena sesuai paspor yang sudah kita periksa. Ketiga adalah KK. Tiga DPO ini kita tidak pernah berhenti untuk mencari dan menangkap,” kata Firli.