ABATANEWS, JAKARTA — Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Purnawirawan Polri itu rencananya diperiksa pada Selasa (24/10/2023) di Polda Metro Jaya, namun KPK bersurat dan meminta agar pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Firli pada Selasa ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. Ia sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (20/10/2023), namun saat itu Firli tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli pada Selasa (24/10/2023). Namun, pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri sesuai dengan permintaan Firli. Terkait alasannya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mengungkapnya.
“Berkenan bisa ditanyakan ke KPK,” ujar Ade pada Senin (23/10/2023).
Meski begitu, Ade memastikan kasus dugaan pemerasan itu tetap ditangani Polda Metro Jaya. Menurut Ade hanya lokasi pemeriksaannya saja yang di Bareskrim.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
“Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya, hanya khusus pemeriksaan besok saja dilaksanakan di Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelas Ade.
Pemeriksaan nantinya akan dilakukan penyidik Polda Metro dengan didampingi pihak Bareskrim Polri.
“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri)” pungkasnya.
Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada
Sebelumnya Ade mengungkapkan pihaknya telah menerima surat konfirmasi terkait pemeriksaan Firli. Surat itu meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.