Kamis, 28 November 2024 22:05

Firli Bahuri Bersurat ke Kapolri Minta Kasusnya Dihentikan

Beredar foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Ditengarai, foto itu diambil di salah satu lapangan bulutangkis. Hanya saja, tak diketahui lokasi pasti dan kapan foto itu diambil. (Istimewa)
Beredar foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Ditengarai, foto itu diambil di salah satu lapangan bulutangkis. Hanya saja, tak diketahui lokasi pasti dan kapan foto itu diambil. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru.

Setelah satu tahun menyandang status tersangka, pihak Firli kini meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus ini dengan alasan tidak cukup bukti.

Ian Iskandar, pengacara Firli, menyatakan telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, serta Kompolnas untuk meminta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga : Eks Ketua KPK Main Bulutangkis Bersama Minions, Pengacara: Tak Ada Pelanggaran Hukum

“Kami berharap Polda Metro segera menghentikan perkara ini karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan klien kami melakukan pemerasan,” ujarnya pada Kamis (28/11/2024).

Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah berkas perkara berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik karena dinilai belum memenuhi syarat materil.

Ian mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli, namun tak kunjung melengkapi petunjuk P-19 yang diminta jaksa.

Baca Juga : KPK Akan Telusuri Aliran Dana Rp800 Juta yang Diterima Firli Bahuri dari SYL

“Ini menunjukkan tuduhan terhadap Pak Firli tidak memiliki dasar yang cukup kuat,” tambah Ian.

Tidak hanya itu, Ian juga menuding pengusutan kasus lain seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK sebagai bentuk upaya untuk terus menjerat Firli.

“Ketika tuduhan awal tidak terpenuhi, penyidik mencoba mencari pasal lain. Padahal, ini domain KPK, bukan Polda Metro,” tegasnya.

Baca Juga : Fakta Persidangan: Terungkap Eks Ketua KPK Terima Uang Rp1,3 M dari SYL

Ian menegaskan, sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP, penyidik wajib menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami meminta Polda Metro untuk mengeluarkan SP3 karena dasar hukum jelas, alat bukti material tidak terpenuhi,” tuturnya.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 22 November 2023 ketika Firli ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah setahun berlalu, tidak ada perkembangan signifikan dalam penyidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penulis : Azwar
Komentar