ABATANEWS.COM – Menkopolhukam RI, Mahfud MD turut angkat bicara terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ada tiga alasan mengapa seseorang harus ditahan setelah penetapan tersangka.
Alasan pertama, yakni adanya kekhawatiran Firli akan mempersulit jalannya pemeriksaan. Kedua, tidak adanya indikasi bahwa Firli akan mengulai perbuatannya dan ketiga penghilangan barang bukti.
“Artinya, Polisi tidak mengkhawatirkan Firli Bahuri akan melakukan tiga hal tersebut,” kata Mahfud MD di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dikutip Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga : Dugaan Pencucian Uang, KPK Periksa Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo
Meski begitu, Calon wakil presiden nomor urut 3 ini menegaskan belum mengetahui pasti soal mengapa Firli belum ditahan. Karena menurutnya, belum dilakukannya penahanan Firli murni dilakukan pihak Polisi.
“Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun, mungkin ya. Tapi itu tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk,” imbuhnya.
Diketahui, Kettua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.