Kamis, 05 Juni 2025

FGD di Polda Sulsel, Sekda Jufri Rahman Tekankan Reformasi Pelayanan Publik

FGD di Polda Sulsel, Sekda Jufri Rahman Tekankan Reformasi Pelayanan Publik

ABATANEWS, MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peningkatan Pelayanan Publik Polda Sulsel Tahun 2025” yang digelar di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam paparannya, Jufri Rahman menyampaikan, lima poin penting, yakni FGD harus menghasilkan rekomendasi strategis; Reformasi birokrasi harus berdampak nyata bagi masyarakat; Kecepatan dan kualitas pelayanan publik menentukan kepercayaan masyarakat; Pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; dan Kepolisian memiliki peran strategis di tengah masyarakat.

Pertama berharap FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

Baca Juga : Pengerjaan Drainase Jalan Aroepala Dikebut, Gubernur Sulsel: Kita Maksimalkan Saluran Drainasenya

“Kenapa reformasi birokrasi menjadi perhatian? Karena dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa reformasi birokrasi saat ini tidak lagi sebatas upaya internal institusi,” katanya.

“Tetapi harus berdampak nyata, baik di hulu maupun hilir, terutama dalam bentuk pelayanan publik yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik seiring dengan dinamika sosial dan transformasi sektor publik.

Baca Juga : TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026

Selain reformasi secara internal juga berdampak kepada masyarakat.

“Kalau pelayanan publik lambat, itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat. Maka, bagaimana kita menjaga trust (kepercayaan) publik dan tetap responsif adalah kuncinya,” ujar Jufri.

Lebih jauh, Jufri menegaskan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga : Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik

“Pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan terbaik dan setiap penyelenggara wajib memenuhinya,” tutur Jufri.

Dalam forum tersebut, ia turut menyinggung pentingnya penilaian indeks pelayanan publik dan zona integritas sebagai wujud komitmen institusi dalam memberikan kepuasan masyarakat.

Saat ini, Polda Sulsel telah menyediakan 15 layanan publik, meliputi layanan pengaduan dan informasi, layanan berbasis digital dan aplikasi, serta layanan perizinan dan pengawalan. Seluruh layanan itu menjadi indikator penting dalam penilaian indeks pelayanan publik di Sulsel.

Baca Juga : Musrenbang Sulsel 2025–2029 Resmi Dibuka, Gubernur Sulsel Sebut Akselerasi Pembangunan Dimulai 2027

Menutup pemaparannya, Jufri mengajak jajaran kepolisian untuk terus berbenah demi pelayanan yang lebih baik.

“Polisi memiliki peran strategis di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan pelayanan harus dilakukan, baik di tingkat Polda maupun hingga ke Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar