ABATANEWS, JAKARTA – Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin (15/8/2022).
Ferdy diduga ingin menyuap ke LPSK terkait kasus kematian Brigadir J. Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu berlandaskan pada sejumlah pemberitaan, yang melaporkan, bahwa Ferdy sempat menyodorkan amplop coklat kepada LPSK yang diduga berisi uang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan dan telah menerima laporan tersebut.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (15/8/2022).
Ali mengatakan, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan apakah laporan dugaan suap Ferdy Sambo bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Meski demikian, Ali memastikan KPK bakal menyelidiki dugaan suap tersebut.
“Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud,” kata Ali.