Selasa, 30 Agustus 2022 17:04

Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo dan Istri Berpelukan, Keluarga Brigadir J ‘Ngambek’

Tangkapan layar Polri TV
Tangkapan layar Polri TV

ABATANEWS, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Salatan dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, pada Selasa (30/8/2022).

Seluruh tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricard Elizer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuwat Ma’ruf.

Dalam tayangan video yang disiarkan kanal YouTube Polri TV, Sambo terlihat sempat memeluk erat Putri yang tak lain merupakan istrinya. Rekonstruksi itu dimulai di rumah Sambo di lantai 3 Jalan Sanguling, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo

Dalam ruangan itu Sambo terlihat duduk di sofa berdampingan dengan Putri. Putri yang berbaju putih tampak menundukkan kepalanya. Tak lama, dia seperti menyekakan tangan ke wajah. Namun, tak diketahui dengan pasti apakah Putri menangis atau tidak.

Sambo yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol lantas memeluk Putri. Dia juga mencium kepala istrinya. Putri menyambut pelukan Sambo. Selama beberapa detik, dia membenamkan wajah di pelukan suaminya.

Setelah itu, tampak Sambo mengeluarkan alat komunikasi handy talkie (HT). Diduga, dia memanggil tiga anak buahnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat

Di lain sisi, pihak korban Brigadir Yosua alias Brigadir J memilih meninggalkan lokasi rekonstruksi. Mereka dilarang untuk ikut menyaksikan rekonstruksi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sangat kecewa dengan sikap polisi yang melarang pihaknya untuk ikut menyaksikan adegan detik-detik meninggalnya Brigadir J.

“Ternyata, kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” ucapnya kepada awak media.

Baca Juga : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Menurutnya hal ini dianggap pelanggaran berat. Pengacara korban sedianya diperkenankan mengikuti jalannya rekonstruksi.

“Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu,” tuturnya.

Tim pengacara Brigadir Yosua kemudian memilih meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo. “Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang,” sambungnya.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan menjelaskan, ada 78 adegan yang digelar pada 3 lokasi rekonstruksi hari ini.

Berikut rincian agenda rekonstruksi pembunuhan Brigadir J:

Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:

  • Di Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);
  • Di Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yosua);
  • Di Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).
Penulis : Azwar
Komentar