ABATANEWS, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan ujaran kebencian bernada SARA.
“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan (10/1/2022).
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Baca Juga : 6 Orang jadi Tersangka soal Promosi Miras Holywings, Ini Identitasnya
“Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Pada kasus ini Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus bermula ketika Ferdinand mengunggah tulisan melalui media sosial Twitter @FerdinandHaean3.
Baca Juga : Polisi Sebut Sehat, Kuasa Hukum: Ferdinand Gangguan Saraf 2 Tahun Ini
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” ucap Ferdinand dalam unggahannya. Namun, ungguhannya itu telah dihapus dan ia pun sempat menyampaikan permintaan maaf. (*)