Minggu, 27 November 2022 17:37

Fatma Wahyudin Dorong Perda Minuman Beralkohol Direvisi Tahun 2023

Fatma Wahyudin Dorong Perda Minuman Beralkohol Direvisi Tahun 2023

ABATANEWS.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Demokrat, Fatma Wahyudin mendorong agar Perda minuman beralkohol (Minol) direvisi pada tahun 2023. Ia menilai aturannya lemah dalam mengawal peredarannya.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (27/11/2022).

“Banyak aturan yang Harus diubah, salah satu contohnya perlunya menaikkan retribusi Minol, aturan Pengawasannya lebih di perketat lagi,” nilai Fatma Wahyudin.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

Juga, kata Fatma Wahyudin, perda ini perlu direvisi lantaran sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan. Begitu dengan banyak aturan pusat yang tidak diakomodir dalam perda tersebut.

“Saya mengamati bahwa kiranya segera merevisi perda karena sudah tidak berkesesuaian lagi dan tidak memuat aturan yang ada di pusat,” tambah Fatma Wahyudin.

Olehnya, sebagai Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, ia berupaya agar perda ini direvisi pada tahun 2023. Sehingga, pengawasan minol ini kian ketat.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

“Karena belum ada yang menginisiasi revisi perda ini dan saya kebetulan komisi A terkait perizinan dan Insya Allah tahun 2023 perda revisi minol ini kami akan inisiasi,” ucapnya.

“Pada 2021, sudah mau direvisi oleh pemerintah tapi banyak yang menolak perda ini direvisi. Hanya fraksi Demokrat yang mau ini direvisi. Kami menganggap di pasal ini perlu ada ketegasan,” tukas Fatma Wahyudin.

Komentar