ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fatma Wahyuddin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Senin, (14/8/2023).
Wakil Ketua KomisiA itu menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki bantuan hukum kepada masyarakat yang bisa diakses secara gratis.
“Kami yang membuat perda ini tentu adalah sebagai payung hukum warga Makassar itu bisa mendapatkan bantuan hukum,” kata Fatma.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Ia juga mengaku kehadiran perda ini juga tidak terlepas dengan melihat kondisi masyakarat. Di mana banyak yang terjerat masalah hukum namun tidak punya uang untuk menyewa pengacara.
“Banyak warga yang mengeluhkan karena tidak mampu menyelesaikan masalah hukumnya. Makanya kita berikan pendampingan yang punya problem masalah hukum secara gratis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini juga ingin berupaya agar anggaran bantuan hukum bisa lebih tinggi.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Insya Allah kita tingkatkan lagi biar banyak yang bisa dibantu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati menyampaikan layanan bantuan hukum ini masih sedikit diakses oleh warga.
“Hanya internal SKPD yang baru mengakses layanan ini, warga belum ada sesuai data kami,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Daniati juga meminta masyarakat untuk mengajukan jika perlu dibantu terkait pendampingan hukum. Syaratnya pun mudah.
“Melapor ke kelurahan kemudian akan diteruskan di bagian hukum. Cukup bapak ibu bawa kelengkapan dokumen seperti KTP,” ungkapnya.