Minggu, 27 Oktober 2024 14:33

Evaluasi Debat Kandidat, Ini Pesan KPID untuk KPU dan Lembaga Penyiaran

Evaluasi Debat Kandidat, Ini Pesan KPID untuk KPU dan Lembaga Penyiaran

ABATANEWS, MAKASSAR – Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Nasruddin mengapresiasi pelaksanaan debat terbuka antar paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar kemarin.

Hanya saja ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan baik pihak KPU maupun lembaga penyiaran yang menyiarkan secara langsung pelaksanaan debat publik.

Pertama terkait kesiapan teknis debatnya harus betul-betul lebih matang khususnya yang paling urgent adalah pemandu debat atau host.

Baca Juga : KPID Sulsel Sarankan KPU Kerjasama TV Lokal Siarkan Agenda Debat Kandidat

Hostnya harus lebih tegas dalam memandu jalannya debat. Memperhatikan secara detail timer atau waktu yang diberikan kepada seluruh paslon dalam setiap sesi atau segmen debat. Mulai penyampaian visi misi, saling bertanya antar paslon hingga closing statement.

“Waktunya harus disampaikan sebelum mempersilahkan paslon berbicara. Ketika waktu habis, host harus segera mengambilalih,” kata Rudhy panggilan akrab mantan Jurnalis Celebes TV ini, Minggu (27/10/2024)

Hal ini menurut Rudhy, harus betul-betul bisa diperhatikan secara detail lembaga penyiaran karena ini menjadi pengawasan KPID.

Baca Juga : Jadi Komisioner KPID Sulsel, Eks Jurnalis Celebes TV Siap Kawal Siaran Sehat di Pilkada 2024

Catatan lain yang perlu juga diperhatikan adalah adanya dugaan intervensi paslon atau tim pendukung terhadap lembaga penyiaran saat proses debat berjalan.

“Selain host sebagai pengendali debat, disinilah juga tanggungjawab seroang Floor Director di lokasi produksi. Dia harus bisa menghandel dan mengatasi semuanya ketika ada yang bermasalah dengan mengkoordinasikan kepada seluruh crew-nya di lapangan,” tegasnya.

Ini merupakan catatan penting yang harus diperhatikan. Mengingat ini berdasarkan hasil monitoring tim yang dilakukan KPID dalam sepekan pelaksanaan debat kandidat yang dilakukan beberapa KPU di daerah.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Respons Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID-KI

Berdasarkan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran hingga iklan kampanye Pilgub, Pilwalkot dan Pilbup 2024, lembaga penyiaran harus berlaku adil, berimbang, tidak berpihak dan memberikan porsi yang sama kepada seluruh paslon yang berkompetisi.

“Artinya, semua sudah diatur baik di PKPI, PKPU maupun di Perbawaslu maupun Dewan Pers mengenai aturan di masing-masing lembaga sesuai tupoksinya,” terang Rudhy.

Harapan KPID pada debat tahap kedua nanti, terkhusus untuk pelaksanaan penyiarannya semaksimal mungkin TV maupun Radio yang betul-betul memperhatikan kualitas penyiaran.

Baca Juga : Seleksi Komisioner KPID Sulsel Dinilai Cacat Prosedural

Tujuannya agar masyarakat di Sulsel dapat menyaksikan dan mendengar penyampaian visi misi paslon secara atuh agar bisa menjadi acuan mereka dalam menentukan pemimpin untuk daerahnya masing-masing.

“Kita berharap tidak ada lagi persoalan yang ditimbulkan dalam penyiaran debat untuk tahap kedua,” harapnya. (*)

Penulis : Azwar
Komentar