Minggu, 11 Agustus 2024 13:24

Erwin Aksa Benarkan Airlangga Mundur dari Ketua Umum Golkar, Selasa Rapat Pleno

Bakal calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama sejumlah elite DPP Golkar bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, pada Selasa (30/7/2024) malam. (Istimewa)
Bakal calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama sejumlah elite DPP Golkar bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, pada Selasa (30/7/2024) malam. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa membenarkan kabar perihal mundurnya Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar.

“Iya (mundur),” kata Erwin lewat pesan singkat kepada wartawan, pada Ahad (11/8/2024).

Erwin juga meneruskan pesan perihal rencana Partai Golkar pasca kabar mundurnya Airlangga dari kursi tertinggi partai berlambang pohon beringin itu.

Baca Juga : PDI-P Percaya Prabowo Akan Netral di Pilkada Serentak, Singgung Jokowi Juga

“Ijin lapor Tum, AH mundur dari Ketum PG dan akan disampaikan dlm rapat Pleno PG hari selasa sore, 13 Agustus 2024 sekaligus menentukan jadwal Munas di bln Agustus 2024 Tum,” bunyi pesan singkat Erwin yang diteruskan.

Tak dijelaskan pesan tersebut berasal dari mana dan disampaikan kepada siapa. Putra dari pengusaha terkenal Aksa Mahmud itu cuma membenarkan informasi yang beredar bila Airlangga meninggalkan tampuk kekuasaan partai itu.

Informasi yang dihimpun, Airlangga telah menunjuk Plt ketua umum pengganti dirinya. Nantinya, plt akan melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada tanggal 25 Agustus ini.

Baca Juga : Waketum DPP Golkar Ngopi Santai di Caffe “Kopitawa” Ratulangi Bahas Kemajuan Partai

Menariknya, jadwal Munaslub Golkar hanya selisih 2 hari dari jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024.

Bila benar Airlangga akan mundur dan tidak lagi berstatus ketua umum, maka harus ada perubahan pada surat keputusan Partai Golkar untuk usungannya di Pilkada Serentak 2024.

Sebab, berdasarkan PKPU, yang mesti meneken surat rekomendasi resmi usungan partai politik ialah ketua umum dan sekretaris partai.

Penulis : Azwar
Komentar