ABATANEWS, JAKARTA — Dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, eks-Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, mengungkap pengalamannya selama mendekam di Rutan. Ia mengaku terjebak dalam praktik pungli yang membuatnya terpaksa membayar sejumlah uang agar dipindahkan dari sel isolasi.
Dodi, yang ditahan sejak Oktober 2021 hingga April 2023 karena kasus suap, bercerita bahwa ia ditempatkan di sel isolasi selama 16 hari. Selama masa isolasi tersebut, ia didatangi oleh seorang petugas yang menawarkan percepatan masa isolasi dengan syarat membayar sejumlah uang dan iuran bulanan. Meskipun awalnya menolak, Dodi akhirnya menyerah setelah merasa masa isolasinya berlangsung lebih lama dari biasanya.
“Saya merasa terpaksa dan tidak ikhlas, tapi saya tidak punya pilihan. Masa isolasi saya kok jadi panjang, rata-rata hanya 1-2 minggu, tapi saya sampai 16 hari,” ungkap Dodi dalam persidangan.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Uang pungli tersebut, sebesar Rp 20 juta untuk bulan pertama dan Rp 4 juta untuk bulan-bulan berikutnya, dibayarkan oleh istri Dodi melalui transfer ke rekening yang ditentukan. Setelah melakukan pembayaran, Dodi akhirnya dipindahkan ke Blok A.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/9), Dodi menyebut bahwa ia bukan satu-satunya tahanan yang mengalami hal serupa. Banyak tahanan lain yang juga dipaksa membayar pungutan ini, dengan ancaman perpanjangan masa isolasi atau perlakuan buruk jika tidak membayar tepat waktu.
Kasus pungli di Rutan KPK ini menjadi sorotan karena melibatkan 15 pegawai yang didakwa melakukan pungutan liar kepada tahanan, dengan total nilai pungli mencapai Rp 6,3 miliar. Praktik ini menambah panjang daftar persoalan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia, memperlihatkan celah-celah yang masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Dodi sendiri, meskipun saat itu tengah menghadapi persoalan hukum atas kasus suap, merasa sangat dirugikan oleh praktik pungli di dalam lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. “Saya syok dan tertekan, dan situasi ini sangat berat bagi kami yang berada di dalam tahanan,” pungkasnya.