ABATANEWS, PALEMBANG — Ramelan, pemuda 25 tahun ini sungguh bejat. Pemuda asal Palembang ini telah memperkosa pacarnya, berinisial SF (19 tahun).
Modusnya juga sangat keji. Awalnya, Ramelan mengajak SF untuk melakukan video call sex (VCS) pada tanggal 28 Februari.
Rupanya, Ramelan menyimpan tangkapkan layar saat SF terlihat bugil. Nah, tangkapan layar itu yang dijadikan senjata oleh Ramelan.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Ramelan yang memang sudah punya jahat, ingin melanjutkan aksinya itu. Kali ini, Ramelan langsung menjemput SF di kampusnya.
Karena sudah diburu nafsu birahi, Ramelan langsung membawa SF ke sebuah indekos temannya, di Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Sesampainya di indekos, Ramelan tanpa basi-basi langsung meminta agar SF mau disetubuhi. Tentunya, SF menolak. Apalagi, SF sadar kalau mereka hanya pacaran, bukan suami istri.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian
Tak mau misinya gagal, Ramelan akhirnya mengeluarkan jurus andalannya. Yakni mengancam SF, dengan menyebar tangkapan layar bugilnya bila tak mau menuruti kemauan Ramelan.
SF yang makin ketakutan aibnya jadi konsumsi publik, akhirnya bisa pasrah. Untungnya, alat kelamin Ramelan tak berhasil ‘menembus’ harga diri SF.
Pasalnya, Ramelan yang nafsunya sudah berada di ubun-ubun, tiba-tiba mengalami ejakulasi.
Baca Juga : Istri Berangkat Kerja Usai Disiksa, Suami Malah Perkosa Dua Putrinya di Rumah
Akhirnya, Ramelan gagal ‘merusak’ SF. Kendati demikian, Ramelan tetap menggerayangi tubuh SF secara bebas.
“Belum sempat dimasukkan karena sudah keluar. Setelah itu saya antar korban pulang,” kata Ramelan, kepada wartawan di Polrestabes Palembang, kemarin (11/3/2024).
Karena merasa sudah dipermalukan, akhirnya SF mengambil langkah hukum. Ia langsung melaporkan perbuatan Ramelan ke kantor polisi usai diperlakukan seenaknya oleh Ramelan.
Baca Juga : Pengungsi Rohingya Perkosa Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan.
Ramelan ditangkap oleh tim Polres Palembang pada 8 Maret lalu di tempat tinggalnya.