Minggu, 27 September 2026

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

ABATANEWS, PAREPARE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Parepare mengimbau masyarakat mengurus dokumen kependudukan melalui layanan resmi. Warga diminta tidak menggunakan jasa perantara dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare, Hj. Suriani, S.H., mengatakan masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan secara langsung di kantor pelayanan Dukcapil.

Dalam kondisi tertentu, pengurusan juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Pertemuan Pengawasan Aset Pemda Bersama Wamendagri dan Komisi II DPR RI

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi Dukcapil dan mengurus dokumen kependudukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Suriani, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya mencari informasi mengenai jenis layanan dan persyaratan dokumen sebelum datang ke kantor Dukcapil. Hal ini untuk memastikan dokumen yang dibawa telah sesuai dengan kebutuhan layanan.

Informasi tersebut dapat diperoleh melalui kanal resmi Dukcapil Kota Parepare. Masyarakat dapat mengakses Instagram @capilparepare, Facebook Disdukcapil Parepare, dan TikTok Disdukcapil Parepare.

Baca Juga : Perubahan APBD Pemkot Parepare 2026 Jadi Perda, Belanja Naik Rp130,16 Miliar

Setelah mengetahui persyaratan, masyarakat dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan datang langsung ke kantor Dukcapil. Pengurusan juga dapat dilakukan melalui anggota keluarga yang diperbolehkan mewakili sesuai ketentuan.

Suriani menegaskan pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil Kota Parepare tidak dipungut biaya atau gratis.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara dan memilih layanan resmi Dukcapil dalam setiap pengurusan dokumen kependudukan.

Baca Juga : Wali Kota Tasming Dorong Penataan Kampung Nelayan Cempae untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

“Silakan tanya, siapkan persyaratan, kemudian urus sesuai ketentuan. Pelayanan administrasi kependudukan gratis,” ujarnya. Dukcapil Kota Parepare mengajak masyarakat memanfaatkan informasi dan layanan resmi untuk memastikan proses pengurusan dokumen kependudukan berjalan sesuai ketentuan.

Kantor Dukcapil Kota Parepare beralamat di Jalan Veteran No. 16, Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Komentar