Selasa, 16 Juli 2024 14:02

Dugaan Pencucian Uang, KPK Periksa Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo bersama cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah. (Foto: instagram.com/radisyahmelati)
Syahrul Yasin Limpo bersama cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah. (Foto: instagram.com/radisyahmelati)

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Selasa (16/7/2024).

Mereka adalah Indira Chunda Titha (anak) dan Andi Tenri Bilang Radisya alias Bibi (cucu) SYL.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Indira merupakan anggota DPR RI dan Tenri sebagai wiraswasta.

Baca Juga : KPK Periksa Sejumlah Orang Terakit Kasus Dugaan Mari Up Kereta Cepat Whoosh

Keduanya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Sulsel 2 periode itu.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian),” ucap Tessa, Selasa (16/7/2024).

Diketahui, penerimaan gratifikasi dan TPPU SYL mencapai Rp 60-an miliar. Dalam surat tuntutan Jaksa KPK aliran dana kasus korupsi Kementan ke keluarga SYL mencapai Rp 1,93 miliar.

Baca Juga : KPK Mulai Buka Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh

Sedangkan informasi dari Jubir KPK, Tessa Mahardhika uang dikembalikan keluarga SYL baru Rp600juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (11/7/2024).

SYL divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang dibacakan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar