Selasa, 16 Juli 2024 14:02

Dugaan Pencucian Uang, KPK Periksa Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo bersama cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah. (Foto: instagram.com/radisyahmelati)
Syahrul Yasin Limpo bersama cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah. (Foto: instagram.com/radisyahmelati)

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Selasa (16/7/2024).

Mereka adalah Indira Chunda Titha (anak) dan Andi Tenri Bilang Radisya alias Bibi (cucu) SYL.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Indira merupakan anggota DPR RI dan Tenri sebagai wiraswasta.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Keduanya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Sulsel 2 periode itu.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian),” ucap Tessa, Selasa (16/7/2024).

Diketahui, penerimaan gratifikasi dan TPPU SYL mencapai Rp 60-an miliar. Dalam surat tuntutan Jaksa KPK aliran dana kasus korupsi Kementan ke keluarga SYL mencapai Rp 1,93 miliar.

Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M

Sedangkan informasi dari Jubir KPK, Tessa Mahardhika uang dikembalikan keluarga SYL baru Rp600juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (11/7/2024).

SYL divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang dibacakan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru